PADANG, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial K (32). Dia ditangkap karena merupakan residivis kasus pencurians sepeda bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB saat nongkrong di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kami langsung memeriksanya," kata Rico, Minggu (12/7/2020).
Rico menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga adanya percobaan pencurian. Pelaku K saat itu akan mencuri sepeda motor di Basement Blok II Pasar Raya Padang, Kamis (9/7/2020).
Aksinya terekam oleh CCTV. Tampak pelaku membuka paksa kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci leter T.