"Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan," katanya.
Selama penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield.
Informasi dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 hingga saat ini ada 89 orang warga Pasaman Barat positif Covid-19. 73 orang di antaranya sembuh, tiga orang meninggal dunia dan 13 masih positif dan menjalani isolasi.
"Jika memang jumlahnya terbatas maka petugas dengan pakaian protokol kesehatan akan mendatangi pasien yang positif Covid-19 itu ke tempat isolasi mereka," katanya.
Sebelumnya KPU Pasaman Barat menetapkan sekitar 259.329 jiwa Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari jumlah 259.329 jiwa, laki-laki sebanyak 128.883 jiwa dan perempuan 130.446 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan dengan jumlah TPS 1.034.