PASAMAN BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pasien positif Covid-19 bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada 2020. Pilkada serentak rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Saat ini kita sedang menyiapkan skema pencoblosan untuk warga yang positif Covid-19," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah, Minggu (4/10/2020).
Misdarliah menambahkan, pasien yang terpapar Covid-19 tentu tidak memungkinkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi petugas akan mendatangi mereka nantinya.
"Kita akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pasaman Barat. Jika nanti satu hari menjelang pencoblosan kasus positif terus meningkat dengan jumlah yang tinggi maka tidak tertutup kemungkinan TPS akan ada di dekat isolasi pasien positif itu," katanya.
Jika memang nantinya jumlah pasien tidak terlalu tinggi, lanjut Misdarliah, maka KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.