Kapolsek menuturkan, pelaku utama ini yakni Dani Sitinjak terpaksa ditembak polisi.
"Dia terpaksa diberi tindakan tegas terukur setelah berusaha melawan dan kabur saat penangkapan," ucapnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan tujuh unit motor curian hasil kejahatan. Guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Jaluko.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.