Ketahuan Buang Sampah di Sungai, Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta

Rus Akbar
Pria berinisial DS diamankan lantaran tertangkap membuang sampah di sungai Kota Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Seorang pria berinisial DS (29) asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ketahuan membuang sampah di sungai. Dia terancam didenda Rp5 juta.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, pemuda ini ketahuan membuang sampah di sungai belakang Kampus UPI Padang Jalan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (15/5/2023).

Kejadian berawal saat petugas melaksanakan monitoring bersama terhadap tempat-tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"DS kedapatan tertangkap tangan membuang sampah di pinggir sungai," kata Mursalim, Selasa (16/5/2023).

DS kemudian diamankan petugas dan warga. Dia kemudian diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena perbuatannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal