Ketahuan Buang Sampah di Sungai, Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta

Rus Akbar
Pria berinisial DS diamankan lantaran tertangkap membuang sampah di sungai Kota Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)

“Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta," kata Mursalim.

Mursalim melanjutkan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota Padang bersama Kasi Trantib Kecamatan melakukan monitoring terhadap TPS  Ilegal di Kota Padang.

"Selain BKO Lubeg, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Kasi trantibnya," katanya.

Tk hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasangkan beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal