Kenal di Room Karaoke, Pria 35 Tahun di Bengkulu 4 Kali Gagahi Anak di Bawah Umur

Demon Fajri
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

BENGKULU, iNews.id - Seorang pria berinisial HS di Kebupaten Lebong, Bengkulu, diamankan polisi. Pria berusia 35 tahun itu diamankan lantaran tega menggagahi anak di bawah umur hingga empat kali.

HS tercatat sebagai warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut ditangkap, setelah melarikan diri selama 8 bulan.

"HS diduga telah menyetubuhi pacarnya sendiri sebanyak empat kali. Keduanya kenal di salah satu tempat hiburan karaoke di daerah Lebong," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, Rabu (13/7/2022).

Dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Alxander, bermula terduga pelaku bersama rekannya, mendatangi salah satu kafe di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Saat itu, jelas dia, korban bersama temannya, masuk ke dalam room kafe untuk menemani terduga pelaku dan rekan-rekannya. HS pun meminta korban untuk duduk di dekatnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal