Kejari Pasaman Barat Tahan 4 Panitia Tender Proyek RSUD, Total 11 Tersangka

Antara
Kejari Pasaman Barat kembali menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi tender megaproyek RSUD. (Foto: Antara)

SIMPANG EMPAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menahan empat panitia tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020, Jumat (26/8/2022) malam.

Keempat orang itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender dari PT MAN Energindo yang dipertanyakan masyarakat selama ini senilai Rp700 juta.

Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto mengatakan, keempat orang itu adalah mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan inisial AHS dan tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia inisial LA, TA dan YE.

"Dengan ditahannya empat orang ini maka hingga saat ini sudah 11 orang ditetapkan tersangka. 10 orang di antaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit," paparnya.

Menurutnya, keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
48 menit lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

2 jam lalu

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

8 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

13 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

15 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal