Kejari Pasaman Barat Tahan 4 Panitia Tender Proyek RSUD, Total 11 Tersangka

Antara
Kejari Pasaman Barat kembali menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi tender megaproyek RSUD. (Foto: Antara)

SIMPANG EMPAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menahan empat panitia tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020, Jumat (26/8/2022) malam.

Keempat orang itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender dari PT MAN Energindo yang dipertanyakan masyarakat selama ini senilai Rp700 juta.

Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto mengatakan, keempat orang itu adalah mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan inisial AHS dan tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia inisial LA, TA dan YE.

"Dengan ditahannya empat orang ini maka hingga saat ini sudah 11 orang ditetapkan tersangka. 10 orang di antaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit," paparnya.

Menurutnya, keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal