Kejari Padang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tanah di UIN Imam Bonjol

Antara
Kasus korupsi. (Foto: Dok.SINDOnews)

PADANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat menahan empat tersangka kasus korupsipengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol.

Keempat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembebasan lahan berinisial HS, dan tiga orang penerima ganti rugi yaitu AA, S, dan YSy. Tiga penerima ganti rugi itu diseret karena tetap menerima uang padahal mereka bukan yang berhak menerima ganti rugi.

Sebelum ditahan keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Jalan Gunung Pangilun, sejak pukul 09.00 WIB dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Padang pukul 19.00 WIB.

"Keempat tersangka sekarang resmi menjadi tahanan penuntut umum, secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri, Rabu (25/7/2018).

Syamsul mengatakan, perbuatan para tersangka dijerat dengan primer melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal