Kepala Desa di Deliserdang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,1 Triliun

Amiruddin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Asep Maryono saat jumpa pers kasus korupsi kepala desa. (Foto: iNews/Amiruddin)

DELISERDANG, iNews.idKepala Desa Sampali Sri Astuti di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Dia diduga telah melakukan tindakan merugikan negara hingga Rp1,1 triliun selama menjabat sejak 2003 hingga 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Asep Maryono mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah korps adhyaksa menyelidiki kasus yang disangkakan kepadanya selama kurun waktu satu tahun. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan penerbitan surat keterangan tanah yang dikeluarkan tersangka di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II sepanjang periode 2003-2017.

Dari penyitaan barang bukti yang diperoleh di Kantor Desa Sampali, penyidik kejaksaan menemukan 407 surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh tersangka di atas lahan HGU tersebut dengan luas mencapai 100-an hektare untuk diperjualbelikan.

“Kerugian negara Rp1,174 triliun. Nominal ini berdasarkan keterangan ahli, dimana sebelumnya kami sudah beberapa kali gelar perkara untuk membahas nilai kerugian ini,” kata Maryono, Rabu (25/7/2018).

Ironisnya lagi, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman penjara sebagai terpidana kasus pungutan liar (pungli). Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan Polrestabes Medan pada 2017 silam dan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Gusta Medan.

“Kami masih selidiki keterlibatan tersangka lain. Kasusnya terus kami kembangkan. Atas kasus ini, tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal