Kasus Prostitusi, Perempuan yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara

Antara
Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. (Foto Antara).

Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

"Keputusan untuk menerima putusan itu, setelah kami minta pendapat dengan terdakwa, dan ia (terdakwa) menerima putusan tersebut," katanya.

Perkara itu adalah dugaan prostitusi online yang diungkap Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR Andre Rosiade saat menggerebek sebuah hotel di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Dalam penggerebekan itu, Polda Sumbar menangkap NN bersama dengan mucikarinya AS (24).

Sidang telah digelar beberapa kali hingga putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, dan Andre Rosiade pun telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (7/9/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Cilegon, Sehari 11 Pria Dilayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal