Kasus Prostitusi, Perempuan yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara

Antara
Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. (Foto Antara).

PAINAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis terdakwa kasus prostitusi online NN dengan hukuman 5 bulan penjara. Perempuan tersebut digerebek polisi dan anggota DPR Andre Rosiade pada Januari 2020.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan," kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama, beranggotakan Suratni, dan Lifiana Tanjung, saat membacakan putusan, di Padang, Jumat (18/9/2020).

Terdakwa AS yang berperan sebagai muncikari juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara.

Terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim sama dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri menuntut NN 5 bulan penjara, dan AS 7 bulan penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Cilegon, Sehari 11 Pria Dilayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal