"Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan meliputi 15 hari, satu bulan, dua bulan dan lainnya," katanya.
Dirinya berharap ke 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut direalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi tersebut bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan usai menunaikan Salat Idul Fitri.