Kabar Baik, 180 Napi di Lapas Lubukbasung Diusulkan Terima Remisi

Antara
180 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukbasung, Agam, diusulkan menerima remisi (Foto: Ilustrasi/Ist)

AGAM, iNews.id - Sebanyak 180 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan terima remisi. Usulan itu sudah dikirim ke Kemenkumham untuk remisi Idul Fitri 2022.

"Kami mengusulkan sebanyak 180 dari 283 napi menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto, Kamis (7/4/2022).

Dia menambahkan, 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu telah memenuhi syarat berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Setelah itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan lainnya. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang tidak berkelakuan baik, tidak kita usulkan," katanya.

Dia memaparkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Narapidana Lapas Nganjuk yang Kabur Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Jerami

57 tahun lalu

Jenazah Korban Banjir Bandang di Malalak Agam Kembali Ditemukan, Balita 14 Bulan

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Susulan di Agam, 3 Orang Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal