Jual Satwa Liar Dilindungi di Media Sosial, 4 Pria di Pasaman Ditangkap

Jefli Oktari
Tim gabungan membongkar perdagangan beragam jenis satwa liar dilindungi di Pasaman, Sumatera Barat.(Ilustrasi Agung Sulistyo/iNews)

PASAMAN, iNews.id - Tim gabungan membongkar perdagangan beragam jenis satwa liar dilindungi di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan itu dijual melalui media sosial.

Tim gabungan itu terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman. Dalam kasus ini, empat orang pelaku berinisial T (29), A (47), IK (31) dan P (23) ditangkap.

"Mereka ditangkap di Nagari Silayang Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Jumat (7/10/2022).

Ardi menambahkan, keempat pelaku menjual dua ekor jenis burung Kuau Raja (Argusianus argus). Selain itu, mereka juga menjual satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas.

"Masing-masing para pelaku berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi/penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan dua orang sebagai pemburu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal