Polda Jatim Ungkap Perdagangan 304 Satwa Dilindungi, Ada yang Berharga Rp40 Juta Per Ekor

Rahmat Ilyasan
Polda Jatim menyita 304 satwa dilindungi di antaranya, burung cenderawasih, lutung, binturung hingga elang laut. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Bahkan, ada jenis satwa yang berharga hingga Rp40 juta.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, sedikitnya ada 304 satwa yang disita. Jenis satwa tersebut di antaranya, burung cenderawasih, lutung, binturung hingga elang laut.

"Binturung kata BBKSDA kalau sudah ada izinnya bisa seharga Rp40 juta," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Polda Jatim menyita 304 satwa dilindungi di antaranya, burung cenderawasih, lutung, binturung hingga elang laut. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Dia menuturkan, dua orang ditangkap terkait kasus tersebut. Kedua pelaku, yaitu Zulan Amiruddin warga Gresik dan Andhika Putra Purnama warga Nganjuk.

"Sementara mereka masih di dalam, Indonesia, tapi kita lagi dalami, termasuk beberapa jaringan mereka yang memasarkan di luar negeri," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal