Jual Miras Ilegal, Pak RT di Padang Panik Digerebek Polisi

Rus Akbar
Minuman keras ilegal yang diamankan dari Pak RT di Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial MP (46) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia diamankan karena menjual minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono mengatakan, dia ditangkap bersama seorang berinisial SR (44). Keduanya menjual miras di Kompleks Monang dan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Kedua orang yang ditangkap sudah menjadi Target Operasi (TO) sepanjang operasi penyakit masyarakat (pekat) Singgalang 2021," kata Joko, Kamis (18/11/2021).

Joko menambahkan,  pelaku SR pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan divonis enam bulan kurungan penjara.

Dari kedua orang tersebut, polisi menyita 391 botol miras dari dua lokasi.

"Di TKP pertama, kami sita 80 botol, di TKP kedua 311 (botol) miras," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

13 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

31 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal