Jual Burung Lewat Facebook, Guru Honorer di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi burung yang merupakan satwa dilindungi. (Foto: Antara)

"Kami pura-pura akan melakukan transaksi dengan pelaku," kata dia.

Pelaku yang tak curiga akhirnya menyetujui transaksi dua burung itu. Pelaku menjual burung itu dengan harga Rp2,3 juta. Ketika tiba di lokasi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak satu tahun terakhir. Dia sudah menjual sekitar 30 ekor burung. Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.

"Kami sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi," kata Farel.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara kedua satwa dilindungi itu diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepas liarkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal