Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Drummer SD Jerinx Dijerat UU ITE

Riezky Maulana
Dewi Umaryati
Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelum dijebloskan ke tahanan, dia lebih dulu menjalani rapid test terkait Covid-19. Hasil pemeriksaan tes cepat itu telah keluar.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut kliennya dalam kondisi baik. Hasil rapid test menunjukkan nonreaktif.

"Sebelum ditahan, diwajibkan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test menunjukkan nonreaktif dan kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal