"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).
Sebelum dijebloskan ke tahanan, dia lebih dulu menjalani rapid test terkait Covid-19. Hasil pemeriksaan tes cepat itu telah keluar.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut kliennya dalam kondisi baik. Hasil rapid test menunjukkan nonreaktif.
"Sebelum ditahan, diwajibkan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test menunjukkan nonreaktif dan kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan," ujarnya.