“Kami akhirnya menetapkan tersangka, yaitu istri korban dan langsung kami tahan,” kata Imran.
Selama ini, kasus tersebut tidak diketahui karena lokasi rumah korban jauh dari rumah tetangga-tetangganya. Jarak setiap rumah juga jauh karena memang berada di kawasan perkebunan.
“Makanya masyarakat lingkungan sekitar juga tidak tahu kalau ada kejadian itu di rumah itu. Tapi ternyata ada masyarakat yang mengetahui karena memang korban pegawai di PT SAK,” kata Kapolres Dharmasraya.
Sementara menurut pengakuan tersangka, dirinya nekat membunuh suaminya karena korban sering pulang dalam keadaan mabuk dan memukuli tersangka. Karena tidak tahan dianiaya, tersangka nekat membunuh korban dengan menggunakan kapak, lalu mengubur jasadnya di belakang rumah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.