TANAH DATAR, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pengguna narkoba jenis ganja. Pelaku diketahui berinisial AH (31).
Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta mengatakan, pelaku merupakan warga Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga.
Menurut laporan, pelaku yang kerap mengisap ganja di rumah orang tuanya. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan pengintaian.
"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Nagari Simpuruik," kata Desfiarta, Jumat (10/7/2020).
Desfiarta menambahkan, usai ditangkap, pelaku langsung digeledah. Hasilnya, polisi mengamankan satu paket yang diduga ganja.