Hamili Gadis Muda sampai Menikah Siri, Kades di Pariaman Dilaporkan Istri Tua ke Polisi

Jefli Oktari
Hamili Gadis Muda sampai Menikah, Kades di Parimana Dilaporkan Istri Tua ke Polisi (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, YPS sebagai istri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," katanya.

Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

Pedagang Sate Ditemukan Tewas Tergeletak di Pariaman, Diduga Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

57 tahun lalu

Sempat Viral, 3 ASN Wanita di Pariaman Asyik Main Kartu saat Jam Kerja Diberikan Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal