Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Makan

hermawan H
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto : Diskominfo Sumbar)

PADANG, iNews.id -  Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi agar rumah makan, restoran dan kafe di Kota Padang untuk menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya selama ini ketiga tempat usaha itu dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan.

Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tanggal 20 Oktober 2020 itu, tentang penegakan dan pengawasan protokol kesehatan pada rumah makan/restoran/kafe dan sejenisnya di Kota Padang.

"Disinyalir tingginya penularan yang terjadi belakangan ini, akibat ketidakpatuhan menjalankan protokol kesehatan, khususnya di rumah makan, restoran dan kafe," kata Irwan Prayitno di Padang, Rabu (21/10/2020).

Irwan mengimbau wali kota Padang serta pemilik rumah makan, restoran dan kafe untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh tempat usaha.

"Saya minta seluruh pengelola dan karyawan rumah makan atau sejenisnya tanpa terkecuali menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian melakukan tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan instruksi ini," katanya.

Irwan menyebut, tes tersebut tidak berbiaya alias gratis. Untuk pelaksanaan, diharapkan menghubungi Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand sebagai pelaksana tes. Irwan menegaskan bakal ada reward dan punishment terhadap pemilik rumah makan terkait aturan ini.

"Bagi yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Sedangkan yang melanggar, maka tempat usahanya bakal ditutup berdasarkan sanksi Perda Nomor 6 Tahun 2020," katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lapas Padang Masih Gunakan Video Call untuk Komunikasi Keluarga dengan Tahanan

57 tahun lalu

Tekan Penularan Covid-19, Gubernur Sumbar: ASN Langgar Protokol Kesehatan Disanksi

57 tahun lalu

Curi Motor, Sopir Angkot di Padang Ditembak Polisi saat Coba Kabur

57 tahun lalu

Pastikan Terapkan Perda AKB, Satpol PP Padang Datangi Tempat Pesta Pernikahan

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal