Gubernur Sumbar Perintahkan Seluruh Pegawai Rumah Makan di Padang Dites Swab

Antara
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Antara)

PADANG, iNews.id - Pegawai rumah makan dan kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) wajib melakukan tes swab. Perintah ini langsung datang dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

"Ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Padang," kata Irwan, Selasa (20/10/2020).

Perintah tes swab ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 di Padang.

"Tes swab itu harus dilakukan paling lambat 3 November 2020," kata dia.

Nantinya, kata Irwan, tes swab PCR itu difasilitasi oleh pemerintah setempat melalui Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

"Rumah makan dan cafe yang pengelola dan karyawannya telah mengikuti tes swab PCR akan diberikan sertifikat," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal