"Begitu mendapat CCTV, kami mendapat informasi jika pelakunya Teguh," katanya.
Polisi kemudian mencari kediaman Teguh dengan dibantu informasi dari warga. Hasilnya, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sepeda gunung warna hitam biru merk Exotic dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Kami kejar pelaku lainnya yang saat itu datang bersama Teguh," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.