Ramlan menjelaskan, proses PPDB dilakukan secara daring dan merupakan kebijakan nasional di bawah Kementerian Pendidikan, bukan pemerintah daerah. Hal ini membuat pemerintah kota tidak bisa mengubah hasil seleksi secara sepihak.
"Penerimaan siswa baru itu kewenangannya ada di kementerian, bukan di daerah. Sistemnya juga dilakukan secara online, jadi tidak bisa dirubah seenaknya," katanya.
Meskipun demikian, Ramlan menegaskan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara musyawarah. Dia berencana mengadakan pertemuan bersama ninik mamak, DPRD Kota Bukittinggi serta pihak terkait.
Dia berharap solusi yang adil dapat dirumuskan tanpa menambah kerugian pada peserta didik yang semestinya memulai tahun ajaran dengan penuh semangat.
"Kalau pintu sekolah digembok, siapa yang paling dirugikan? Anak-anak kita. Kita sebagai orang tua, niniak mamak dan pemangku kebijakan harusnya jadi pelindung, bukan penghambat," ujar Ramlan.
Ramlan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian masalah ini secara bijak dan adil. Dia meminta semua pihak mengutamakan kepentingan bersama dan tidak menjadikan polemik administratif sebagai penghalang pendidikan.