Gendong Karung Berisi 110 Kilogram Ganja, Sopir Truk di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Polda Sumbar tangkap sopir truk yang membawa narkoba jenis ganja seberat 110 kg (Antara)

PADANG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pengedar narkoba jenis ganja kering. Pelaku berinisial RR (27) ini ditangkap karena membawa 110 kilogram ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Binotoro mengatakan, pelaku rencananya akan membawa ganja itu ke DKI Jakarta.

"Dia ditangkap di Jalan Utama Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang Kota Padang, Selasa lalu (15/9/2020) sekitar pukul 10.45 WIB," kata Wahyu, Kamis (17/9/2020).

Wahyu menambahkan, pelaku membawa ganja dalam bentuk paket sebanyak 110 paket dengan mobil minibus yang dibawa dari Sumatera Utara yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.

"Dia ditangkap saat menggendong karung berisi ganja dari mobil ke rumah penyimpanan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal