PADANG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pengedar narkoba jenis ganja kering. Pelaku berinisial RR (27) ini ditangkap karena membawa 110 kilogram ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Binotoro mengatakan, pelaku rencananya akan membawa ganja itu ke DKI Jakarta.
"Dia ditangkap di Jalan Utama Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang Kota Padang, Selasa lalu (15/9/2020) sekitar pukul 10.45 WIB," kata Wahyu, Kamis (17/9/2020).
Wahyu menambahkan, pelaku membawa ganja dalam bentuk paket sebanyak 110 paket dengan mobil minibus yang dibawa dari Sumatera Utara yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.
"Dia ditangkap saat menggendong karung berisi ganja dari mobil ke rumah penyimpanan," kata dia.