Gelar Razia, Tim Gabungan Sita 92 Botol Tuak di Kota Serambi Mekkah

Rus Akbar
Miras jenis tuak disita (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG PANJANG, iNews.id - Tim Pengawasan Penegakan Perda Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten berjuluk Kota Serambi Mekkah itu.

Tuak itu disita dari rumah milik HD (45) warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

"Tim gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP Damkar,  Tim Kecamatan PPB, lurah Balai-Balai, perangkat RT dan unsur lainnya mengamankan lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Padang Panjang Idris, Rabu (7/4/2021)

Tak hanya itu, operasi yang digelar pada Selasa lalu (6/4/2021) itu, petugas menyita satu ember besar dan satu  toples berisi tuak, dua jeriken, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak. 

Idris menambahkan operasi pengawasan penegakkan perda dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, FKPM dan RT setempat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal