Gelapkan dan Gadaikan Mobil Rental, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Antara
Polisi tangkap pelaku penggelapan (Agung Sulistyo/iNews)

"Tersangka meminjam mobil kepada korban untuk dirental pada 14 Maret 2021 dan digadaikan ke Bukittinggi dan telah dilakukan penyitaan kepada mobil tersebut," kata dia.

Mobil tersebut, kata dia, telah digadaikan ke daerah Bukittinggi berinisial S seharga Rp50 juta.

Mobil itu disita dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial AF warga Jorong Pakan Ahad Kenagarian Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUP dan/atau Pasal 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Jalan Longsor Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, 2.000 Warga Terisolasi

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal