Gelapkan dan Gadaikan Mobil Rental, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Antara
Polisi tangkap pelaku penggelapan (Agung Sulistyo/iNews)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial RS (43) diamankan karena menggelapkan mobil rental dan digadaikan sebesar Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh, Kota AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (8/6/2021) pukul 21.40 WIB di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil," kata Mulyadi, Jumat (11/6/2021).

Terungkapnya kasus dugaan penipuan tersebut setelah korban Rani Seprina Yanti membuat laporan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/ K/ 80/IV/2021/ Res, tanggal 1 April 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Jalan Longsor Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, 2.000 Warga Terisolasi

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal