Mendapati hal tersebut korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Padang Barat dengan nomor: LP/121/B/VII/2020 tertanggal 6 Juni 2020. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, kata Rico, polisi menangkap pelaku berinisial K. Usai ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Usai menangkap pelaku K, kami tangkap pelaku AS," katanya.
Rico melanjutkan, pencurian itu dilakukan dengan cara membuka ban mobil yang sedang parkir dalam toko, kemudian menggunakan karung pasir sabagai ganti kedudukan ban tersebut.
"Dari penangkapan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti ban mobil sebanyak delapan buah," kata dia
Selain itu petugas juga mengamankan empat buah karung pasir yang dijadikan sebagai pengganti ban mobil. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.