FPI Dilarang, Polda Sumbar Siap Tindaklanjuti Maklumat Kapolri

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (Foto: Istimewa)

PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menindaklanjuti Maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan di daerah itu. Petugas akan memantauan mulai dari kegiatan hingga atribut FPI di wilayah hukum Polda Sumbar.

Sesuai Maklumat Kapolri, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk FPI.

"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," katanya.

Kapolri telah menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI yang meminta kepada masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Setelah itu mendukung Satpol PP bersama TNI melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Pembangunan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Sudah 80 Persen

57 tahun lalu

Penganiaya Nenek Penolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ternyata Masih Kerabat

57 tahun lalu

Kapolri Beri Bantuan untuk 170 Anggota Polda Sumbar Korban Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal