BUKITTINGGI, iNews.id - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap dua pengedar narkoba. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Nofrizal mengatakan, pelaku yakni Andi alias Kandiak (42) dan Anto (43). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Nofrizal menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transkasi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kandiak ditangkap di kediamannya Jalan Panganak, Kelurahan Puhun Pintu Kebun, Kecamatan Mandiangin, Koto Selatan, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/6/2020).
“Pelaku lari tunggang langgang berusaha kabur ke belakang rumah. Diduga dia akan kabur lewat jendela samping rumahnya,” kata Nofrizal, Jumat (12/6/2020).