Dua Tersangka Kasus Megaproyek RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejaksaan

Antara
Kejari Pasaman Barat, Sumbar menahan dua tersangka kasus korupsi megaproyek pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu Rp134 miliar lebih. (Foto: Antara).

Penyidik kejaksaan, kata dia kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu. Dia menyampaikan, hari ini penyidik memanggil empat saksi.

Mereka, yakni pengguna anggaran inisial Y, Direktur Managemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HHM dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HHM dan NI.

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HHM dan NI ditetapkan tersangka dan ditahan.

Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan 2 hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

"Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal