Dua Petani di Solok Cetak Uang Palsu, Terbongkar saat Beli Rokok di Warung

Budi Sunandar
Dua petani di Solok, Sumatera Barat ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu. (iNews.id/Budi Sunandar)

Dia mengatakan, kedua tersangka yang kini ditakan Polres Arosuka akan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal