Dua Petani di Solok Cetak Uang Palsu, Terbongkar saat Beli Rokok di Warung

Budi Sunandar
Dua petani di Solok, Sumatera Barat ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu. (iNews.id/Budi Sunandar)

Dia mengatakan, kedua tersangka yang kini ditakan Polres Arosuka akan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

3 bulan lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

4 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal