Dua petani di Solok, Sumatera Barat ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu. (iNews.id/Budi Sunandar)
Dia mengatakan, kedua tersangka yang kini ditakan Polres Arosuka akan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang.