Dokter Kecantikan Gadungan di Padang Cuma Punya Sertifikat Sulam Alis

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah dokter yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR, padahal dirinya bukan dokter maupun tenaga kesehatan," kata dia.

Dia mengatakan, pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata.

"Kemudian, Venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), Filler, Botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5,5 juta," katanya.

Satake mengatakan, dari hasil penangkapan, petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Pembangunan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Sudah 80 Persen

57 tahun lalu

Penganiaya Nenek Penolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ternyata Masih Kerabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal