Ditangkap di Hotel, 2 Begal di Padang Diduga Muncikari Prostitusi Online

Budi Sunandar
Salah satu pelaku begal yang diduga sebagai muncikari prostitusi online (Budi Sunandar/iNews)

Rico melanjutkan, kemudian polisi menangkap pelaku GN yang berada di kamar lain namun masih satu hotel yang sama.

“GN juga ditangkap dalam kondisi tidur bersama dua wanita,” kata dia.

Selain menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sel Penuh, Kejari Padang Pindahkan Tahanan ke Rutan Anak Air

57 tahun lalu

19 Orang Pejabat Pemkot Padang Bersaing Jadi Kepala Dinas DP3AP2KB

57 tahun lalu

RPA Segera Beroperasi, Wali Kota Padang: Ini Berkontribusi Pulihkan Ekonomi Pasca-PSBB

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal