Diguncang Gempa M6,4, Mentawai Tetapkan Tanggap Darurat selama 21 Hari

Rus Akbar
Kondisi pengungsi korban gempa di Siberut Barat (Foto: Istimewa)

PADANG, News.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat selama 21 hari yang dimulai sejak 30 Agustus sampai 19 September 2022. Sebelumnya, wilayah ini diguncang gempa Magnitudo 6,4 pada Senin  (29/8/2022).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Novriadi mengatakan, lamanya masa tanggap darurat  lantaran akses ke lokasi korban gempa yang sulitnya. Hal ini bisa menyulitkan penanganan korban, terutama yang sedang mengungsi.

"Dalam kondisi normal, akses transportasi ke lokasi juga sudah sulit. Apalagi dalam kondisi cuaca badai seperti sekarang. Itu problem besarnya di lapangan, akses ke lokasi memakai kapal," ucapnya, Rabu (31/8/2022).

Selain itu kata Novriadi, saat stok logistik di lokasi yang sudah menipis. BPBD Mentawai juga telah berupaya mengumpulkan bantuan.

 "Kita berupaya mengumpulkan bantuan-bantuan untuk bisa dikirim ke lokasi. Stok logistik sudah berkurang. Persediaan kebutuhan di tingkat pedagang juga sudah habis," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masa Tanggap Darurat Banjir Longsor di Agam Diperpanjang hingga 5 Januari, Fokus Pemulihan

57 tahun lalu

Bupati Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru 7 Hari, Ini Arahannya

57 tahun lalu

Banjir Lahar Hujan Gunung Marapi, Pemkot Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat

57 tahun lalu

Tanggap Darurat Banjir Bandung, Kepala BNPB Minta Fokus Pemenuhan Kebutuhan Dasar

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Tuapejat Mentawai Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal