Diduga Selewengkan Dana, Manajer Koperasi di Padang Jadi Tersangka

Antara
Kejari Padang tetapkan manajer koperasi sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan dana (Antara)

KSPS Koto Lua adalah salah satu koperasi yang menerima penyertaan modal berupa hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang pada 2011 sebesar Rp300 juta.

Dalam perjalanannya EO sebagai manajer diduga telah melakukan pembiayaan fiktif dari uang koperasi yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pembiayaan fiktif yang dilakukan sebanyak 44 kali dengan cara yang tidak sesuai SOP dan SOM koperasi," kata dia.

Akibatnya ada uang sebesar Rp267.520.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka. Uang tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara karena bersumber dari APBD Kota Padang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bengkulu-Padang: Pilihan Rute Aman, Hemat Waktu dan Minim Macet

57 tahun lalu

10 Pria dan Wanita Ditangkap di Padang, sedang Minum Miras hingga Berduaan di Kamar Kos

57 tahun lalu

Terungkap Pegawai Koperasi Lampung Tewas Dibunuh Nasabah, Ditemukan Luka di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal