Dear Anggota NII di Sumbar, Ini Batas Waktu Kalian untuk Cabut Baiat

Antara
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minaha Putra dan Gubernur Sumbar Mahyeldi saat acara cabut baiat anggota NII (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberikan batas waktu kepada anggota Negara Islam Indonesia (NII) untuk mencabut baiat. Mereka harus lepas baiat dan kembali ke NKRI pada 20 Mei 2022.

"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional dan seluruh yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut ba'iat," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minaha Putra, Kamis (28/4/2022).

Teddy menegaskan, jika anggota NII tidak juga melakukan cabut ba'iat, maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras kerasnya," kata dia.

Teddy menegaskan jika Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut.

"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Pembangunan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Sudah 80 Persen

57 tahun lalu

Penganiaya Nenek Penolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ternyata Masih Kerabat

57 tahun lalu

Kapolri Beri Bantuan untuk 170 Anggota Polda Sumbar Korban Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal