"Pelaku menggunakan serokan ikan untuk mengambil ponsel," kata dia.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja petugas kebersihan di salah satu Plaza di Pasar Raya Kota Padang ini mencuri untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Buat beli sabu," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Zulkarnaen mengaku geram dengan kelakuan Niko. Bahkan dirinya sempat menasehati Niko sebelum dibawa polisi.
"Dia mengalu sudah mengambil ponsel dari 10 rumah," kata Zulkarnaen.
Selain menangkap Niko, kata Andi, polisi mengamankan barang bukti berupa lima ponsel dan satu notebook yang djual ke penadah bernama Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar.
"Sementara penadah bernama Aris sedang kami buru karena kabur saat ditangkap," katanya.