“Di waktu yang bersamaan, korban mendengar suara mesin sepeda motornya hidup. Dan ketika melihat ke luar, motornya telah dibawa kabur oleh pelaku,” kata dia.
Sugeng menambahkan, sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkannya ke Polres Padang Panjang.
Laporannya tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/19/V/REN.4.2/2020/SPKT Unit I/Sek Padang Panjang tanggal 14 Mei 2020.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung memburu pelaku. Tidak butuh lama, pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan,” kata dia.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.