Curi Ikan Senilai Rp16 Juta, 2 Pria di Agam Disikat Polisi

Antara
Polisi tangkap dua pelaku pencurian ikan senilai Rp16 juta di Agam, Sumbar (Agung Sulistyo/iNews)

Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 07.15 WIB, korban langsung pergi ke tengah danau dengan menggunakan boat untuk mencari siapa yang telah mencuri ikannya.

"Korban melihat orang yang sedang mempacking ikan," katanya.

Sayangnya, orang yang dicurigai tersebut lari dan masuk ke dalam rumah Martin. Korban kemudian meminta saksi atas nama Amrizal untuk masuk ke dalam rumah Martin.

"Korban kemudian menemukan pelaku. Dia  bertanya kepada pelaku bahwa siapa yang telah mencuri ikan, keuda pelaku mengakui bahwa ikan itu milik Yuhendri," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPP Soroti Pencurian Ikan hingga Akses Lintas Batas, Dorong Sinkronisasi Anggaran

57 tahun lalu

Jenazah Korban Banjir Bandang di Malalak Agam Kembali Ditemukan, Balita 14 Bulan

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Susulan di Agam, 3 Orang Tertimbun

57 tahun lalu

Masa Tanggap Darurat Banjir Longsor di Agam Diperpanjang hingga 5 Januari, Fokus Pemulihan

57 tahun lalu

Mengerikan! Detik-Detik Longsor Nyaris Timbun Rumah Warga Terekam Kamera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal