Gebril melanjutkan, untuk masuk ke aula hanya diperkenankan sejumlah orang dan dapat melihat proses pendaftaran melalui layar yang disediakan di halaman Kantor KPU Sumbar.
"Sementara yang masuk ke dalam hanya Ketua dan Sekretaris Partai pengusung, pasangan calon, dan petugas pembawa dokumen. Di luar itu tidak diperkenankan masuk," katanya.
Selain itu, akan ada petugas penerima dokumen, petugas pemeriksa dokumen, petugas pemeriksa syarat calon, pencatat kejadian, operator, petugas dokumentasi, Bawaslu dan komisioner.
Menurut dia, proses ini sudah dikoordinasikan dengan aparat keamanan, gugus tugas Covid-19, Dinas Kesehatan dan Bawaslu untuk memastikan protokol Covid-19.