PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi rombongan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftarkan diri ke Kantor KPU Sumbar. Pendaftaran calon kepala daerah di Pilgub Sumbar akan dilakukan pada 4-6 September 2020.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, pembatasan rombongan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
"Hal ini juga berlaku di tahapan lain, harus mengikuti prosedur pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Gebril, Jumat (4/9/2020).
Gebril menambahkan, dalam pendaftaran, pihaknya melarang adanya arak-arakan rombongan yang menimbulkan keramaian dan berisiko tinggi penularan.
"Selain itu yang diperbolehkan masuk ke dalam halaman Kantor KPU Sumbar nantinya juga dibatasi hanya 10 orang saja dan harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan serta menggunakan masker," kata dia.