Cegah Covid-19, KPU Sumbar Akan Batasi Rombongan Paslon saat Daftar

Antara
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Okezone)

PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi rombongan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftarkan diri ke Kantor KPU Sumbar. Pendaftaran calon kepala daerah di Pilgub Sumbar akan dilakukan pada 4-6 September 2020.

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, pembatasan rombongan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

"Hal ini juga berlaku di tahapan lain, harus mengikuti prosedur pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Gebril, Jumat (4/9/2020).

Gebril menambahkan, dalam pendaftaran, pihaknya melarang adanya arak-arakan rombongan yang menimbulkan keramaian dan berisiko tinggi penularan.

"Selain itu yang diperbolehkan masuk ke dalam halaman Kantor KPU Sumbar nantinya juga dibatasi hanya 10 orang saja dan harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan serta menggunakan masker," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal