PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) melarang warga melaksanakan tradisi Balimau untuk mencegah penyebaran Covid-19. Balimau merupakan tradisi mandi bersih di sejumlah sungai atau tempat pemandian menjelang bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, saat pandemi Covid-19 ada protokol yang harus dihormati bersama yakni pelarangan kegiatan berkumpul.
"Kita akan meminta seluruh tempat pemandian untuk tutup dan pelaksanaan tradisi tahunan ini agar tidak dilakukan masyarakat," kata Toni, Selasa (21/4/2020).
Toni menambahkan, saat ini ada wabah global yang mengancam keselamatan masyarakat dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan bersama-sama atau berkumpul harus ditiadakan.
"Yang terpenting saat ini adalah keselamatan masyarakat dan salah satu caranya adalah menghormati protokol yang sudah ada yakni social distancing," kata dia.