Selanjutnya, tidak mengizinkan anak usia sekolah dengan usia tujuh hingga 18 tahun menggunakan warnet dan sejenisnya lewat dari pukul 21.00 WIB kecuali didampingi oleh orang tua dan wali sesuai dengan Perda kota Bukittinggi nomor 7 tahun 2013 tentang Izin Usaha Warung Internet.
"Terakhir, Tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah memasuki Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari Pihak Sekolah," katanya.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran terhadap himbauan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.