Catat! Pelajar di Bukittinggi Dilarang Masuk Warnet Tanpa Surat Izin Sekolah

Antara
Ilustrasi warung internet (warnet) (iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Aktivitas pelajar di  Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diperketat. Salah satunya, pelajar dilarang masuk lokasi wisata dan warung internet (warnet) tanpa surat izin dari sekolah.


“Pelajar dilarang memasuki objek wisata dan hiburan lainnya termasuk warnet tanpa surat izin dari sekolah,” kata Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto, Selasa (14/6/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat imbauan dengan nomor: 332/Satpolpp-Bkt/l/2022 itu ditujukan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi.


Tujuannya diberikan kepada pengelola Warung Internet (Warnet), Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya.


"Pertama, agar pihak yang ditujukan untuk tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah menggunakan warnet, dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari pihak Sekolah," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Dikendarai Pelajar Tabrak 2 Motor di Jombang, 1 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal