Cagub Sumbar Mulyadi Persoalkan Penetapan Tersangka ke MK 

Antara
Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni mendaftar ke KPU Sumbar (Foto : iNews/Hermawan H).

Meski tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menyetujui pasangan calon Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi pihak terkait dalam perkara itu.

Ada pun KPU Sumbar menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri mendapat 679.069, pasangan calon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 220.893 dan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy memperoleh 726.853 suara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Air Mata Mulyadi Tumpah saat Didatangi Kapolrestabes Palembang usai Dianiaya Penagih Utang  

57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

Sertijab Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal: Ini Proses Pilkada Terpanjang

57 tahun lalu

Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN di Jawa Tengah Dikenakan Sanksi

57 tahun lalu

Bangka Tengah Jadi Pusat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal